Berita

Gagal Ikuti Pileg, Warga Papua Harapkan Pilpres

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00
Gagal Ikuti Pileg, Warga Papua Harapkan Pilpres

Pemilu 2009Sebagai warga negara, setiap orang berhak untuk mendapatkan hak pilihnya dalam pemilu. Jika hak tersebut dilanggar, seseorang dapat menggunakan jalur hukum untuk mempertahankannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menemui perwakilan warga Papua di Yogyakarta yang pada pemilu legislatif lalu tidak dapat mencontreng, Kamis (16/04) di Kepatihan.   

"Sudah menjadi haknya warga Jogja asal Papua yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk mempertanyakan dan menuntut soal tersebut kepada KPU DIY. Namun dalam hal ini, saya tidak punya kewenangan apa pun," kata Sultan.

Menanggapi hal tersebut, Sultan berharap agar dalam pemilihan presiden mendatang, tak akan ada lagi permasalahan mengenai
warga yang tak dapat menggunakan hak pilihnya khususnya bagi warga Papua di DIY.
 
"Saya berharap pada pemilu presiden mendatang permasalahan seperti ini bisa diperbaiki, sehingga semua warga yang sudah punya hak pilih, benar-benar bisa memberikan hak politiknya," tegas Sultan.

Sultan bahkan meminta agar KPU memberikan kemudahan bagi warga Papua dan pendatang lain di DIY untuk mendapatkan formulir A-5 tanpa harus menggunakan KTP setempat dengan pertimbangan biaya dan waktu.

Selain itu Sultan juga mengatakan bahwa warga Papua memiliki niat baik untuk tetap bertemu dengan KPU DIY sehubungan dengan
tuntutan hukum yang sedang berjalan. Sultan juga mempersilakan LBH Yogyakarta yang dipercaya mendampingi warga Papua.

Sementara itu, merasa gagal memperjuangkan haknya pada pemilu umum legislatif (pileg) lalu, warga Papua di DIY kini berharap dapat menggunakan suaranya pada pemilihan presiden (pilpres) mendatang.

"Kami berharap pada Pilpres mendatang seluruh warga Jogja asal Papua bisa menggunakan hak pilihnya. Soal Pemilu Legislatif kemarin tetap kami selesaikan melalui jalur hukum," kata perwakilan warga Papua di DIY Benny Dimara usai bertemu Sultan.

Di sisi lain, Panwaslu DIY pesimis gugatan hukum dari warga Papua yang tinggal di DIY dapat ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan warga Papua terlambat dalam mengadukan kasus ini.   

"Kasus 525 mahasiswa Papua di DIY yang tidak bisa mencontreng pada pemilu legislatif lalu, secara hukum tidak bisa ditindaklanjuti karena terlambat melaporkan dari batas waktu tiga hari setelah pemilu digelar," kata Ketua Panwaslu DIY Agus Triatno.

Setelah gagal mencontreng pada pemilu legislatif lalu, Warga Papua yang mayoritas terdiri dari mahasiswa mendatangi kantor LBH Yogyakarta. Mereka meminta LBH mensomasi KPU DIY agar mamu meminta maaf melalui media masa karena telah mengakibatkan 525 mahasiswa Papua tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif lalu.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini