Berita

KPU DIY Jamin Surat Suara Aman

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Menyusul keputusan Mahkamah Konstusi yang memperbolehkan penggunaan KTP untuk bisa tercatat menjadi pemilih tambahan dalam Pilpres, KPU Propinsi DIY menjamin ketersediaan surat suara.

"Kami tidak terlalu risau dan menanggapinya secara biasa, karena memang penerapannya di lapangan tidak terlalu sulit," ujar Anggota KPU Propinsi DIY Nasrullah, Selasa (7/7).

Seperti diketahui, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) harus melakukan pendaftaran paling lambat satu jam atau pukul 12.00 sebelum pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00. Selain membawa KTP, permilih juga diwajibkan membawa C1 atau kartu keluarga dan hanya dapat mencontreng di TPS sesuai wilayah KTP diterbitkan.

Dalam pengamatan KPU, jumlah surat suara yang diterima KPU yakni sesuai DPT di DIY sebanyak 2.780.897 lembar plus cadangan 2 persen suat suara yang akan ditempatkan di 8.049 TPS. Jumlah surat tersebut sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan pemilih tambahan.

"Kami mengira jumlah pemilih tambahan ini tidak sampai 10 orang per TPS dalam suatu wilayah. Selain itu, kami menilai, para pemilih yang masuk DPT belum tentu semuanya menggunakan hak suaranya. Otomatis stok surat bertambah," katanya.

Sementara Anggota KPU Kota Yogyakarta Titok Hariyanto juga memastikan tidak ada tambahan surat suara bagi pemilih yang belum terdaftar menjadi pemilih dalam pilpres hari ini. Dikatakan, di Kota Yogyakarta surat suara sudah bertambah dikarenakan ada tambahan pemilih sebanyak 12.000 orang dari hasil pendataan ulang sebelum KPU Kota menetapkan DPT pilpres beberapa bulan lalu.

"Kami yakin surat suara cadangan cukup untuk kebutuhan pemilih," kata Titok. Jika cadangan surat suara ternyata telah habis, pihaknya akan mengarahkan para pemilih ber-KTP untuk dapat melakukan pencontrengan di TPS lain yang masih memiliki surat suara. Asalkan, masih satu wilayah dengan diterbitkannya KTP tersebut.

Terkait adanya perubahan jumlah formulir dalam berita acara pilpres, Titok mengatakan saat ini KPU sudah mempunyai formulir khusus yang diperuntukkan bagi pemilih yang menggunakan KTP. KPPS yang akan bertanggungjawab terhadap keberadaan formulir khusus tersebut.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM



    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini