Memasuki masa kampanye Pilpres pada 2 Juni hingga 7 Juli 2009 mendatang, Pemkot menetapkan kawasan bebas atribut Pilpres. Kawasan tersebut meliputi kawasan cagar budaya dan sejumlah jalan protokol di Kota Yogyakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartono dalam sosialisasi penertiban atribut peraga kampanye Pilpres 2009 di Balaikota, Rabu (10/6).
"Bangunan cagar budaya seperti situs Tamansari, bangunan pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading dan Wijilan, Alun-alun Utara dan Selatan, dan Taman Adipura adalah kawasan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye Pilpres," katanya.
Nurwidi juga menegaskan bahwa sejumlah jalan protokol di Kota Yogyakarta juga merupakan area steril untuk pemasangan alat peraga kampanye Pilpres. Jika ada pihak tim kampanye yang memasang, akan langsung ditertibkan.
"Jalan protokol yang harus steril adalah Jalan Laksda Adisucipto sampai Jalan P diponegoro, Jalan Cik Ditiro, simpang tugu sampai Jalan Trikora, Jalan Senopati hingga simpang Gondomanan," ujarnya.
Selain dua area tersebut, Pemkot juga melarang pemasangan alat peraga kampanye di sekitar wilayah publik seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah dan kampus, tempat ibadah, taman makam pahlawan, pasar, dan gedung pemerintahan.
Penertiban alat peraga kampanye Pilpres tersebut berdasarkan Peraturan Walikota No 64 tahun 2009. Pelaksanaannya operasi tahap pertama akan dilakukan 13 Juni hingga 4 Juli 2009, sedangkan tahap kedua dilakukan 7 Juli berupa pembersihan seluruh alat peraga dengan melibatkan tim gabungan dari KPU, Panwas, Poltabes dan Kodim Kota sebanyak 55 personil.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartono dalam sosialisasi penertiban atribut peraga kampanye Pilpres 2009 di Balaikota, Rabu (10/6).
"Bangunan cagar budaya seperti situs Tamansari, bangunan pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading dan Wijilan, Alun-alun Utara dan Selatan, dan Taman Adipura adalah kawasan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye Pilpres," katanya.
Nurwidi juga menegaskan bahwa sejumlah jalan protokol di Kota Yogyakarta juga merupakan area steril untuk pemasangan alat peraga kampanye Pilpres. Jika ada pihak tim kampanye yang memasang, akan langsung ditertibkan.
"Jalan protokol yang harus steril adalah Jalan Laksda Adisucipto sampai Jalan P diponegoro, Jalan Cik Ditiro, simpang tugu sampai Jalan Trikora, Jalan Senopati hingga simpang Gondomanan," ujarnya.
Selain dua area tersebut, Pemkot juga melarang pemasangan alat peraga kampanye di sekitar wilayah publik seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah dan kampus, tempat ibadah, taman makam pahlawan, pasar, dan gedung pemerintahan.
Penertiban alat peraga kampanye Pilpres tersebut berdasarkan Peraturan Walikota No 64 tahun 2009. Pelaksanaannya operasi tahap pertama akan dilakukan 13 Juni hingga 4 Juli 2009, sedangkan tahap kedua dilakukan 7 Juli berupa pembersihan seluruh alat peraga dengan melibatkan tim gabungan dari KPU, Panwas, Poltabes dan Kodim Kota sebanyak 55 personil.
Kirim Komentar