Individu atau komunitas yang mampu menghasilkan energi terbarukan atau renewable energy nantinya dapat menjual energi tersebut kepada PLN sebagai tambahan pasokan energi yang selama ini masih defisit.
Dalam Seminar Konservasi Energi di UAJY, Selasa (28/04), Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Departemen ESDM, Ratna Ariati mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang mengamanatkan pemanfaatan energi terbarukan sebesar lebih dari 5% dari energi nasional.
"Dengan skala kecil tambahan energi terbarukan tersebut, PLN dapat menurunkan biaya produksi. Selain itu, pengembang bisa dapat uang dan pemerintah bisa turunkan subsidi listrik," katanya.
Pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Energi dan sumber Daya Mineral, dapat memberikan kemudahan dan insentif kepada pelaksana dan pengembang Sumber Energi Terbarukan tersebut.
Sementara itu mengenai harga jual energi terbarukan tersebut, pengembang diharapkan mematok harga yang rasional kepada PLN sehingga nantinya PLN juga dapat menentukan harga yang rasional kepada masyarakat.
"Tentunya harga yang dipatok pengembang harus di bawah harga jual PLN agar PLN bisa menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang rasional," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini beberapa pihak non pemerintah telah berhasil menciptakan dan mengembangkan pembangkit listrik dari sejumlah sumber seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), PLTMh (mikro hidro), PLTA (air), dll.
Dengan mengembangkan pembangkit listrik tersebut, mereka mampu mencukupi kebutuhan mereka sendiri tanpa ada bantuan pasokan dari pemerintah atau PLN. Jika memungkinkan, meski dalam skala kecil, mereka dapat menjual pasokan energi mereka ke PLN.
Dalam Seminar Konservasi Energi di UAJY, Selasa (28/04), Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Departemen ESDM, Ratna Ariati mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang mengamanatkan pemanfaatan energi terbarukan sebesar lebih dari 5% dari energi nasional.
"Dengan skala kecil tambahan energi terbarukan tersebut, PLN dapat menurunkan biaya produksi. Selain itu, pengembang bisa dapat uang dan pemerintah bisa turunkan subsidi listrik," katanya.
Pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Energi dan sumber Daya Mineral, dapat memberikan kemudahan dan insentif kepada pelaksana dan pengembang Sumber Energi Terbarukan tersebut.
Sementara itu mengenai harga jual energi terbarukan tersebut, pengembang diharapkan mematok harga yang rasional kepada PLN sehingga nantinya PLN juga dapat menentukan harga yang rasional kepada masyarakat.
"Tentunya harga yang dipatok pengembang harus di bawah harga jual PLN agar PLN bisa menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang rasional," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini beberapa pihak non pemerintah telah berhasil menciptakan dan mengembangkan pembangkit listrik dari sejumlah sumber seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), PLTMh (mikro hidro), PLTA (air), dll.
Dengan mengembangkan pembangkit listrik tersebut, mereka mampu mencukupi kebutuhan mereka sendiri tanpa ada bantuan pasokan dari pemerintah atau PLN. Jika memungkinkan, meski dalam skala kecil, mereka dapat menjual pasokan energi mereka ke PLN.
Kirim Komentar