Seni & Budaya

HET LPG Tabung 3 Kg Rp 12 ribu

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 10 Tahun 2010 tertanggal 25 Maret 2010, Gubernur DIY menetapkan Harga Eceran Tertingi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kg masing-masing sebesar Rp 12.000 di tingkat agen dan Rp 12.750 di tingkat pangkalan.

Hal itu dinyatakan oleh Kepala Bagian Humas Pemprov DIY Biwara Yuswantana di kantornya, Sabtu (10/4).

Lebih lanjut Biwara Yuswantana menyatakan bahwa HET LPG Tabung 3 kg di Agen tersebut sudah termasuk biaya angkutan sampai dengan Pangkalan. Sedang HET LPG Tabung 3 kg di Pangkalan, berlaku untuk pengguna pada titik serah di Pangkalan, yang merupakan kepanjangan tangan Agen.

Selanjutnya, Gubernur juga memutuskan agar para pengusaha pangkalan LPG wajib memasang papan nama bertuliskan Harga LPG Tabung 3 kg Rp 12.750 di tempat pangkalan yang mudah diketahui umum.

"Surat Mendagri tersebut isinya antara lain merekomendasikan HET LPG Tabung 3 kg ditetapkan oleh PEMDA mengacu pada Harga Jual Eceran sebesar Rp. 12.750,00 untuk daerah dengan radius 60 km dari SPBE/Filling Station," katanya.

Perlu diinformasikan bahwa sekarang ini di propinsi DIY telah ada lima SPBE/Filling Staion yang beroperasi, yaitu Sleman di Ambarketawang, medari dan Prambanan, serta di Bantul yaitu di Manding dan Piyungan. Masih ada 4 lokasi SPBE/Filling Station yaitu Rewulu di Bantul, Wates di Kulonprogo dan Wonosari di Gunungkidul.

"Dengan kata lain dapat dipastikan bahwa pada tahun 2010 ini tidak ada daerah di wilayah DIY yang berada diluar radius 60 km dari SPBE/Filling Station," tandasnya.

Dalam peraturan tersebut, Gubernur DIY juga menetapkan instansi Pemprov DIY yang bertugas melaksanakan pengawasan pelaksanaan HET LPG tabung 3 kg.

"Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DIY dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi DIY wajib melaksanakan pengawasan terhadap HET LPG Tabung 3 kg," tambahnya.

Ditambahkan pula, bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab yang sama dalam pengawasan terhadap pelaksanaan HET LPG Tabung 3 kg.

Berkaitan dengan mekanisme tata niaga dan distribusi LPG Tabung 3 kg akan dibahas lebih lanjut melalui Workshop yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

"Dalam workshop tersebut akan dibahas penataan serta mekanisme tataniaga dan distribusi LPG 3 kg. Akan dihadirkan pula pejabat dari Dirjen MIGAS Departemen ESDM yang berwenang menangani Tataniaga dan distribusi LPG," tambahnya.

Untuk sementara Pemerintah Daerah, bersama Pertamina, Hiswana Migas  dan LKY supaya ikut mengawasi jalannya distribusi, setelah ditetapkannya HET LPG 3 kg di wilayah DIY.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JogjaFamily 100,9 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    GERONIMO 106,1 FM

    GERONIMO 106,1 FM

    Geronimo 106,1 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini