Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2011 sebesar Rp. 808.000. Ketetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 270/KEP/2010 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2011.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta MK Pontjosiwi mengatakan bahwa UMP tersebut secara resmi bisa dilaksanakan mulai 1 Januari 2011 mendatang di wilayah DIY.
Berdasakan keputusan tersebut, Kota Yogyakarta akan menaati peraturan tersebut. Untuk itu pihaknya mengimbau seluruh perusahaan untuk menaatinya.
"Di situ dinyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMP berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas dan masa percobaan serta mempunyai masa kerja kurang satu tahun," ujarnya di kompleks Balaikota Yogyakarta, Sein (20/12).
Selain hal tersebut di atas, Pemprov juga menekankan agar besaran upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja atau serikat pekerja dengan Pengusaha secara bipartit.
Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya. Sementara jika ada kenaikan UMP, pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum pada Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 hingga 400 juta.
Sedangkan bagi Pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat melakukan
penangguhan sesuai Kepmenakertrans No. Kep. 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
"Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum 2011 diajukan kepada Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta paling lambat tanggal 20 Desember 2010," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta MK Pontjosiwi mengatakan bahwa UMP tersebut secara resmi bisa dilaksanakan mulai 1 Januari 2011 mendatang di wilayah DIY.
Berdasakan keputusan tersebut, Kota Yogyakarta akan menaati peraturan tersebut. Untuk itu pihaknya mengimbau seluruh perusahaan untuk menaatinya.
"Di situ dinyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMP berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas dan masa percobaan serta mempunyai masa kerja kurang satu tahun," ujarnya di kompleks Balaikota Yogyakarta, Sein (20/12).
Selain hal tersebut di atas, Pemprov juga menekankan agar besaran upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja atau serikat pekerja dengan Pengusaha secara bipartit.
Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya. Sementara jika ada kenaikan UMP, pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum pada Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 hingga 400 juta.
Sedangkan bagi Pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat melakukan
penangguhan sesuai Kepmenakertrans No. Kep. 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
"Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum 2011 diajukan kepada Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta paling lambat tanggal 20 Desember 2010," ucapnya.
Kirim Komentar