Pemilu pemilihan anggota parlemen sebentar lagi. Banyak alat peraga kampanye (APK) kemudian bertebaran dimana-mana termasuk dipepohonan. Aksi sperti ini seakan-akan dibiarkan saja, tidak ada pihak yang kemudian melepasnya. Menurut pantauan Tim Gudegnet kawasan Jalan Parangtritis, Gambiran dan Jalan Wonosari masih banyak terpasang APK dipohon-pohon.
Menurut penuturan Afandi, salah seorang pengguna jalan di kawasan gambiran, mengaku resah dengan perilaku tim sukses yang mngabaikan estetika semacam itu. "Pohon yang ada disisi kanan dan kiri jalan seperti ini kan fungsinya untuk pelindung, bukan dijadikan media promosi seperti ini," jelasnya rada sewot.
Hal senada diungkapkan Kemawati, pelanggan suprmarket didaerah Jalan Paris, ia mengaku daerahnya yang berada dikawasan Sewon. Bantul juga mengalami hal serupa. "Bosen mas lihatnya, tiap pohon ada foto-foto caleg, tidak cuma itu saja, di jalan-jalan bsar juga ada, malah eneg lihatnya," tukasnya singkat.
Menurut peraturan KPU no 15 tahun 2013 dijelaskan pada Pasal 17 peraturan tersebut menyatakan jika alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Sehingga, Anda sebagai pemilih cerdas seharusnya berpikir, apakah kita akan memilih caleg yang melanggar hukum?
Sosial Ekonomi
Yang Harus Anda Ketahui Tentang APK Yang Dipasang Di Pohon

Kirim Komentar