Kampanye di pelataran Kepatihan, Malioboro Yogya tentang konsumsi anjing sehari lalu membuat Pemerintah DIY akan membentuk aturan. Regulasi ini nantinya dapat berupa Perda ataupun SK khusus mengenai konsumsi daging anjing. Respon juga diungkap Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian DIY, Anung Indah Swasti mengenai bahaya rabies yang dapat mengancam kapan saja.
Agar hal tersebut tidak terjadi, melalui pedoman Peraturan Menteri Pertanian No. 381/Kpts/OT.140/10/2005 yang mengatakan bahwa pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewan. Upaya lain yaitu pengawasan disejumlah pos lalu lintas ternak seperti dikawasan Kalibawang, Tempel, Congot serta Prambanan yang semakin diperketat. Hal tersebut dapat mereduksi persebaran hewan yang ilegal untuk dikonsumsi seperti anjing.
Memang, dalam Mempertan tersebut telah dijelaskan mengenai higienitas, Sanitasi pangan asal hewan, regulasi pembentukan RPH, serta distribusi Pangan melalui ekspor maupun impor. Menurut Anung, jika proses tersebut diikuti secara baikdapat menghindari endemik penyaklit yang dibawa oleh hewan, jelasnya.
Acara yang digagas Animal Friends Jogja (AFJ), Jakarta Animal Aid Netwoek (JAAN), Bali Animal Welfare Association (BAWA) serta Garda Satwa Indonesia (GSI) tersebut turut menghadirkan Bandizt (Basist Shaggydog) dan Lilik (kiboardist Shaggydog) serta puluhan penyuka binatang yang mengecam aksi dalam mengkonsumsi daging anjing. Sebagai tuntutan, mereka ingin pemerintah tegas dalam menindaklanjuti hal ini.
Secara terpisah, Sonia, salah satu pencinta anjing turut mendukung aksi yang dilakukan teman-teman komunitas yang ada di Yogya tersebut. Sebagai hewan yang cerdas dan memiliki insting bagus, anjing tidak pantas diperlalukan seperti itu. "Anjing itu hewan yang sangat setia terhadap pemiliknya, jika dibunuh dan dimakan seperti itu saya pikir itu merupakan tindakan tak terpuji, tolong hargai mahluk ciptaan tuhan itu," tutupnya agak sewot.
Kirim Komentar