Lebaran 2014 ini memakan banyak korban. Jumlahnya lebih dari 500 orang. Salah satu penyebabnya ialah maraknya pelanggaran lalu lintas. Namun, di tengah kenyataan pahit itu, masih ada wilayah dimana para pengendaranya mematuhi rambu-rambu, aturan berkendara serta arahan petugas. Salah satunya di jalan Laksda Adi Sucipto, Sleman, Yogyakarta.
Menurut IPDA Budi Yuwono, polisi di kawasan tersebut mengatakan ketertiban itu disebabkan kerja sama yang baik antara petugas dan para pengguna jalan. Lewat operasi yang digelar secara rutin jajaran kepolisian berusaha memantau jalannya arus mudik Lebaran 2014.
"Operasi ini bertujuan agar rasa aman warga dalam merayakan Idul Fitri," katanya. "Baik itu ibadah, perjalanan mudik dan balik, serta kegiatan wisata dan belanja dapat berjalan dengan aman."
Budi yang berjaga di sebelah timur Plaza Ambarukmo menuturkan arus lalu lintas sedikit tersendat saat memasuki jam-jam tertentu. "Jika dalam keadaan normal, jam sibuk terjadi setelah jam 3 sore," katanya. "Dan saat hari Sabtu serta Minggu."
Meskipun operasi segera usai, Budi berharap pada masyarakat untuk terus waspada dan tertib lalu lintas saat di jalan raya. "Sangat terlihat ya, terutama mereka yang sering berkendara dan memainkan HP (telepon genggam)," katanya. "Dari kejauhan saja sudah bisa diketahui kalau pengendara tersebut melakukan pelanggaran. Ini sangat berbahaya."
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatakan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Editor : Albertus Indratno
Kirim Komentar