Salah satu adegan di Film Senyap, foto oleh www.filmsenyap.com
Pemutaran film Senyap (The Look of Silence) Selasa 16 Desember malam di kantor Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta batal yang akhirnya akan berbuntut panjang. Sekretaris AJI Yogyakarta , Rochimawati berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Kapolri.
"Sebenarnya Program Pemutaran Film di kantor AJI telah berlangsung sejak 2 tahun belakangan, setiap dua minggu sekali, tepatnya pada selasa malam kami sering melakukan pemutaran sekaligus diskusi," ungkap Ochi sapaan akrabnya.
Kegiatan pemutaran film ini sebenarnya bersifat internal dan pihak yang diundang hanya rekan-rekan Persma dari sejumlah kampus. Atas pembatalan sepihak oleh Polisi tersebut, pihaknya mengaku sangat menyesalkan peristiwa itu.
Kronologinya, selasa (16/12) jam 11.00, Pengurus AJI Yogyakarta mendapat informasi dari Intel Polda DIY tentang beredarnya pesan singkat bernada ancaman pembubaran pemutaran film. Ancaman itu datang dari sebuah kelompok organisasi masyarakat Islam.
Selanjutnya pada jam 16.00, rombongan Kapolsek Umbulharjo AKP Nanang dan Kasat Intelkam Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Hariyadi datang ke kantor AJI Yogyakarta. Mereka mendesak pemutaran film dibatalkan karena beredarnya ancaman pembubaran.
Dalam proses negosiasi dengan polisi, AJI Yogyakarta bersama LBH Jogja, LBH Pers, dan Koordinator Wilayah Tengah AJI Indonesia menyatakan tetap akan melaksanakan pemutaran film Senyap. Alasannya, ini kegiatan internal AJI Yogyakarta. Sebagai aparat keamanan, polisi semestinya menjamin keamanan warga.
Kasat Intelkam Poltabes Yogya Kompol Sigit Haryadi menolak rencana itu. Ia berdalih, untuk menghindari konflik, lokasi pemutaran dialihkan. Sebagai ganti, polisi menawarkan lokasi baru, di Palem Resto (sebuah tempat karaoke di daerah Batikan Yogyakarta).
AJI menolak tawaran polisi. Alasannya, tidak sesuai prinsip organisasi. AJI mendesak pemutaran tetap berlangsung di kantor saja dan polisi bersedia menjamin keamanan. Lagi-lagi, polisi menolak pemutaran itu. Dan rencana pemutaran film pun batal.
Saat ditanya oleh Tim Gudegnet mengenai kelanjutan proses pembatalan ini, pihak AJI tetap akan melakukan pemutaran namun waktu belum dapat ditentukan. Pihaknya juga mengelurakan sejumlah sikap resmi organisasi. Statement tersebut antara lain :
Kecewa dengan kinerja aparat kepolisian khususnya Polsek Umbulharjo dan Kasat Intelkam Polresta Yogyakarta yang tidak mampu menjamin keamanan warga negara.
Meminta kepada Kapolda DIY untuk bisa memberikan jaminan keamanan kepada segenap warga negara sesuai dengan UU RI No.39 Tentang Hak Asasi Manusia dan sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Bab II pasal 13, UU No. 2 Tahun 2002 yaitu tugas dan wewenang kepolisian adalah:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Secara pribadi, Ochi menerangkan bahwa pemutaran film ini hanyalah sebatas kegiatan internal dan diskusi semata. "Namun atas peristiwa pembatalan ini, kami akan lapor ke Kapolri atas kasus ini," tutupnya.
Kirim Komentar