Budi Gunawan enam hari lalu ditetapkan KPK menjadi tersangka padahal tokoh yang satu ini merupakan calon tunggal pilihan Presiden Joko Widodo pengganti Kapolri lama Sutarman. Dalam sebuah orasi di Titik Nol Km siang ini, Muhammad Ulil Arhab selaku korlap dari Aliansi Mahasiswa Anti Kriminalisasi (AMAK) menuntut KPK untuk mawas diri.
"Kami menilai KPK telah terbawa arus politik praktis yang tak sehat karena dengan mudah menjegal Budi Gunawan sebagai Kapolri," ungkapnya.
Dalam orasi tersebut pihaknya menuntut KPK harus independen serta profesional, mendukung hak prorogatif presiden serta menghormati hasil keputusan DPR. Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan legal standing kewenangan KPK. Jika dilihat dari fakta hukum dari Mabes Polri yang telah melakukan pemeriksaan kepada Budi Gunawan, dan menyerahkan buktinya ke PPATK, kedua lembaga itu menyatakan Budi Gunawan bersih.
Dalam situs change.org, sebuah petisi dengan judul "Jokowi, jangan "menutup mata", batalkan pencalonan tersangka korupsi sebagai Kapolri!" telah ditandatangani oleh 30 ribu orang yang secara tegas menolak Budi Gunawan sebagai Kapolri karena diduga memiliki transaksi keuangan yang tidak wajar. Saat ini, posisi KPK dan Jokowi selaku presiden sedang diuji.
Kirim Komentar