Kekerasan dalam pacaran setiap tahun mengalami peningkatan. Dari tahun 2013 saja terdqapat 2600-an kekerasan seksual dalam ranah komunitas. Sedang 2500 diantaranya merupakan kasus kekerasan dalam pacaran. Wah, ternyata banyak juga ya! dari sejumlah kasus tersebut data KPAI pusat pun membeberkan data mutahir yang mengatakan bahwa 500 peristiwa diantaranya yakni akan-anak yang menjadi korbannya.
Ditemui Tim Gudegnet siang ini di Ampi Teater Taman Budaya Yogyakarta, Ketua Kalynamitra, Liestyowati pada rekan media mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual menjadi sebuah fenomena yang harus terus ditekan kajadiannya. Berbagai upaya dilakukan demi meminimalisasi agar kejadian itu tidak terjadi lagi.
"Film kami rasa dapat menjadi media paling efektif untuk mensosialisasikan topik ini, semakin banyak orang yang paham akan kekerasan terhadap perempuan pastinya kedepannya nanti bisa berangsur-angsur berkurang," tukasnya.
Dilokasi yang sama, sineas Hari Nugroho yang membuat film untuk tema ini pun berujar bahwa proses dalam membuat film dengan tema perempuan dapat menjadi hikmah sendiri bagi para pembuatnya. "Ada perjuangan yang kami lakukan untuk dapat soul, kami harus belajar lebih detil akan perempuan, dari pengalaman ini kami pun sekarang bisa jadi sosok yang feminis," jelasnya sembari tersenyum.
Dalam sosialiasi pemutaran film ini, dijelaskan pula cara bagi wanita untuk mencegash terjadinya kekerasan seksual. Jika peristiwa kekerasan ini terjadi, maka pelaku pun dapat ditindak dan dijatuhi hukuman mulai dari KUHP pasal 285,286,287,290 dan 291.
Pihask LSM pun berpesan agar setiap wanita wajib menjaga haknya. "Tubuh kita adalah milik kita, hanya kita yang berhak atas tubuh kita. Jangan biarkan orang lain menguasai tubuh kita," tutup Liestyowati ramah.
Kirim Komentar