Bicara mengenai zakat, saat ini semakin banyak masyarakat muslim kita yang lebih memahami masalah zakat juga bertambah pula kesadarannya untuk membayar zakat. Namun seiring bertambahnya waktu dan perkembangan zaman itu pula yang membuat ilmu zakat itu berkembang. Mulai dari hal apa saja yang harus dizakati hingga orang yang berhak menerima zakat.
Muncul lah pertanyaan masalah penyaluran dana zakat. Boleh kah menyalurkan dana zakat untuk korban bencana? Karena saat ini bencana silih berganti hadir, di berbagai belahan bumi. Ada beberapa tips untuk menentukan bisa atau tidaknya dana zakat diberikan untuk korban bencana. Karena menurut ulama, hal ini bisa dilakukan bisa juga tidak.
Tipsnya ialah melihat kondisi secara teliti dari korban bencana tersebut yang digolongkan menjadi tiga:
-
Miskin karena harta bendanya telah punah atau diluluhlantakkan oleh bencana. Orang yang termasuk kategori ini berhak menerima zakat karena ia termasuk orang miskin.
-
Orang kaya yang harta kekayaannya masih ada. Akan tetapi, ia tidak memanfaatkan hartanya dikarenakan keadaan bencana yang melanda. Orang ini berhak menerima zakat selama harta bendanya belum dapat digunakan. Ketika seseorang memiliki harta, namun tidak bisa menggunakannya itu artinya ia termasuk orang miskin.
-
Orang kaya dan bisa menggunakan hartanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak walau dalam keadaan bencana ia tidak berhak menerima dana zakat. Sebab ia masih dapat memanfaatkan hartanya untuk memenuhi kebutuhannya.
Dengan demikian, ketika bencana terjadi ada korban yang berhak menerima dana zakat dan ada yang tidak berhak menerima dana zakat. Semua itu bergantung pada situasi dan kondisi juga tingkat bencana yang terjadi. Waallahu’alam.
Tips ini dipersembahkan oleh:
Dompet Dhuafa Jogja
@DompetDhuafaDIY
(Foto: onislam.net)
Kirim Komentar