Perkembangan masalah zakat kini semakin meluas. Mulai dari hal apa saja yang perlu dizakati? Hingga ke pos mana saja zakat itu bisa disalurkan. Hal yang sering dijumpai ialah, seseorang ingin memberikan dana zakatnya untuk saudara sendiri yang kurang mampu. Pada dasarnya tidak ada yang melarang hal ini, namun syarat dan ketentuan berlaku. Dimisalkan dengan sebuah kasus, seseorang ingin memberikan dana zakat untuk saudaranya dalam bentuk beasiswa pendidikan.
Pada masa Rasulullah SAW tidak ada pemberian beasiswa untuk belajar yang bersumber dari dana zakat. Pada surah At Taubah ayat 60, Allah SWT juga tidak menyebutkan pemberian beasiswa sebagai salah satu bagian distribusi zakat. Ketiadaan penyebutan beasiswa bukan berarti zakat tidak boleh didistribusikan untuk beasiswa. Justru hal ini menunjukkan bahwa zakat untuk beasiswa merupakan permasalahan kontemporer. Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan pemberian beasiswa dari dana zakat dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Bidang ilmu yang dipelajari adalah ilmu syar’i (ilmu keislaman). Syarat ini ditegaskan oleh ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qardawi dan fatwa ulama Saudi Arabia
- Penerima beasiswa adalah anak-anak tidak mampu atau orang miskin guna meningkatkan taraf hidup mereka mengingat kebutuhan pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia. Syekh Yusuf al-Qardawi mensyaratkan anak-anak orang miskin itu memiliki potensi. Beasiswa ini dapat diambil dari dana zakat bagian fakir miskin atau fi sabilillah.
- Bidang ilmu yang dipelajari adalah ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dalam kehidupan seperti ekonomi, teknologi, dan sejenisnya dengan syarat penerimaannya merupakan kader umat Islam dari lembaga dakwah atau institusi yang memperjuangkan kehidupan umat Islam. Beasiswa ini dapat diambil dari dana zakat bagian fi sabilillah.
Tiga hal di atas memberikan gambaran bahwa bila karyawan tersebut adalah aktivitas dakwah atau bekerja pada lembaga dakwah yang seluruh aktivitasnya tercurah demi kepentingan dakwah, maka ia dapat menerima beasiswa. Namun, bila ia bekerja pada institusi bisnis tersebut, menurit hemat saya, ia tidak dapat menerima beasiswa dari dana zakat. Sebab, bagaimana memosisikan karyawan tersebut sebagai orang yang berbeda dalam kelompok fi sabilillah. Alhasil, para ulama membolehkan beasiswa bagi pelajar atau mahasiswa melalui dua hal, yaitu fakir miskin dan fi sabilillah. Wallahualam.
Tips Hari Ini dipersembahkan Dompet Dhuafa Jogja
Kirim Komentar