Tips Hari Ini

Ingin Jadi Shohibul Qurban? Ini Syarat - syaratnya

Oleh : Budi W / Rabu, 31 Agustus 2016 11:28
Ingin Jadi Shohibul Qurban? Ini Syarat - syaratnya
Sumber Google


 

Tim Gudegnet mengumpulkan sejumlah syarat yang bisa Anda gunakan sebagai pegangan untuk menjadi seorang Shohibul Qurban berikut kiatnya untuk Anda.

1. Syariat berkurban bersifat umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, dalil yang ada bersifat umum.

2. Jika hendak berkurban dengan harta anak yatim, boleh asalkan bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)

3. Diperbolehkan seseorang berhutang untuk berkurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab, berkurban merupakan sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)

4. Dipersyaratkan hewan tersebut merupakan miliknya dengan cara membeli atau cara yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.

5. Disunnahkan baginya untuk menyembelih kurban dengan tangannya sendiri. Diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam.

6. Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.

7. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan kurban tersebut.

8. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari.

9. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Serta, Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.

10. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab kurban adalah seperti sedekah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun sedekah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.

Itu tadi sejumlah persyaratan yang perlu Anda tahu saat menjadi shobihul qurban. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. 

Sumber : www.darussalaf.or.id


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini