Yogyakarta, Indonesia – www.gudeg.net Kini, hubungan komunitas di dalam masyarakat semakin harmonis melalui Sentra Komunikasi Mitra Polri atau disingkat Senkom Polri.
Menurut Kompol Kustinah, kepala seksi koordinasi non pemerintah, sub direktorat kerja sama, direktorat pembinaan masyarakat Polda DIY yang ditemui gudegnet saat pelantikan anggota Senkom untuk provinsi DIY pada (30/9) siang mengatakan tujuan Senkom memasyarakatkan pemahaman keamanan dan ketertiban serta membantu terciptanya masyarakat yang sadar mengenai aturan, hukum dan ketertiban.
“Seperti sharing info dari masyarakat dan polisi, juga sebaliknya. Jadi ada komunikasi dua arah,” kata Kustiyah. Selain itu, hadirnya komunitas mitra binaan Polri ini juga diharapkan mampu membantu meningkatkan masyarakat sadar hukum, bela negara serta membantu menginformasikan gangguan sosial lainnya.
“Antar anggota komunitas menggunakan HT (Handy Talky),” kata Kustiyah. “Ada frekuensi tertentu yang bisa digunakan bersama.” Sedangkan saat ada informasi dari pihak kepolisian, Senkom bisa menyampaikan ke masyarakat lewat berbagai media, semisal di dalam forum pertemuan warga.
Untuk landasan operasionalnya, keberadaan Senkom mengacu pada Undang-Undang no. 17 tahun 2013 tentang Ormas, Undang-Undang no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, serta Undang-Undang no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Meski menjadi bagian dari kepolisian, Kustinah menegaskan fungsi Senkom memberikan informasi. “Untuk penindakan tetap menjadi kewenangan aparat,” katanya.
Di provinsi DIY ada sekitar 800 anggota Senkom. Mereka terbagi di lima kabupaten / kota. “Lalu ada Senkom provinsi,” kata Djoko Paryanto, wakil ketua Senkom provinsi DIY di tempat yang sama. Ia sendiri mengatakan tertarik karena suka berinteraksi menggunakan HT dan ingin membantu tugas aparat kepolisian.
Untuk frekuensi, Djoko mengatakan lalu-lintas percakapan Senkom bisa diakses secara terbuka. “ Di 1614250,” katanya.
Penulis: Al. Indratno
Editor : Al. Indratno
Kirim Komentar