Layanan Umum

Waw, Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen

Oleh : Budi W / Selasa, 30 Mei 2017 21:00
Waw, Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen
Suasana lalu lintas di kota Jogja

 

www.gudeg.net, Yogyakarta - Jangan senang dahulu kalau mendengar santunan kecelakaan naik drastis. Kalau sampai mencairkan santunan ini, berarti ada diantara anggota keluarga atau malah Anda sendiri yang terkena masalah di jalan. Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Yogyakarta), RM. Wahyu Widodo, SH. MH mengatakan bahwa ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

"Terjadi kenaikan dari yang awalnya hanya Rp 25 juta," katanya.

Untuk santunan korban cacat, masih sesuai dengan presentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal dengan besaran Rp 20 juta. Dan, biaya penguburan meningkat menjadi Rp 4 juta.

"Menariknya, kenaikan santunan ini tidak dibarengi dengan kenaikan besaran iuran wajib maupun sumbangan wajib," Tambah Wahyu.

Khusus dalam PMK Nomor 16/2017 perubahan mekanisme pengenaan denda yang semula dikenakan flat sebesar 100 persen dari kuajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menjadi sistem pajak yang progresif. Setelah lebih dari 270 hari, baru dikenakan denda maksimal hingga Rp 100.000.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini