Gudeg.net—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengeluarkan pembatasan jam operasional untuk pasar radisional dan pusat pertokoan.
“Mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan masa tanggap darurat selesai,” uajr RR Mae Rusmi, Kepala Disperindag Pemkab Sleman dalam rilis resmi yang diterima Gudegnet, Senin (30/3).
Pembatasan jam operasional pasar diatur melalui Surat Pemkab Sleman Nomor 360/00872. Sedangkan pembatasan jam operasional untuk pusat pertokoan dan swalayan diatur dalam surat pemkab Sleman Nomor 360/00871.
Untuk pasar tradisional, jam operasional ditentukan hingga maksimal pukul 13.00WIB. Dan untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan pukul 10.00-20.00 WIB.
Selain itu Bupati Sleman, Sri Purnomo mengeluarkan imbauan untuk tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok. Hal ini disampaikan melalui surat Bupati Sleman nomor 500/0856.
Surat imbauan ini ditujukan kepada pelaku usaha, pedagang, distributor, sub distributor, agen, sub agen, pengelola, dan penyewa gudang di wilayah Kabupaten Sleman.
“Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang. Khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya,” ujar Shavitri Nurmala Dewi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Sleman dalam rilis yang sama.
Sanksi bagi pelanggar telah diatur dalam pasal 107 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dalam pasal ini disebutkan bahwa sanksi yang akan diterima berupa ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Kirim Komentar