Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan mengedepankan konsep kearifan lokal saat menerapkan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Kearifan lokal yang dimaksud adalah memantau pergerakan keluar masuk orang ke dalam lingkungan sekitar, mulai dari ruang lingkup setingkat RT dan RW.
“Masyarakat boleh untuk membatasi pergerakan keluar masuk orang ke dalam lingkungannya. Bisa menggunakan penutupan akses masuk desa atau lainnya,” ujar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam video konferensi persnya, Kamis (7/1).
Namun menurut Baskara Aji, tidak semua akses masuk yang ditutup, bisa salah satu saja dan diperbolehkan menggunakan penutup jalan atau portal.
“Bila akses masuk ada tiga, yang ditutup dua saja, jadi masih ada satu yang dapat dilalui. Dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, guna memastikan yang masuk dalam keadaan sehat,” tuturnya.
Selama diberlakukannya PTKM pada pekan depan, Pemda tidak akan melakukan pembatasan dan penjagaan di sejumlah pintu masuk perbatasan DIY. Karena dengan adanya pembatasan ini, secara otomatis masyarakat akan mengurangi pergerakan dengan sendirinya.
“Kebijakan pengetatan secara terbatas ini akan dengan sendirinya membangun pola pengertian di masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan lebih luas, karena semua telah dibatasi,” jelasnya.
Salah satu isi dari Instruksi Gubernur terkait PTKM adalah penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di DIY.
Oleh karena itu, Pemda telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak keamanan seperti Satpol PP, Kepolisian dan TNI di seluruh level wilayah Kabupaten dan Kota.
“Selama PTKM, protokol kesehatan akan lebih diketatkan lagi, dan penegakan hukumnya sudah jelas akan diterapkan juga bagi seluruh masyarakat,” kata Baskara Aji.
Kirim Komentar