Gudeg.net- Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 DIY akan menjaga ketat sejumlah perbatasan DIY menjelang liburan perayaan Imlek 2021.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY dan Kepolisian Daerah Yogyakarta untuk melakukan pengecekan di perbatasan masuk wilayah DIY,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad saat dihubungi Gudegnet, Selasa (9/2).
Tujuan dari pengecekan tersebut adalah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan wisatawan yang akan menghabiskan waktu liburan panjang mulai tanggal 12-15 Februari 2021 di wilayah DIY dan sekitarnya.
Noviar menjelaskan, langkah pengecekan ini harus dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar wilayah DIY.
“Pengecekan atau pengetatan nantinya akan berupa pemeriksaan surat tes antigen dengan hasil negatif bagi seluruh orang yang akan keluar masuk DIY,” jelasnya.
Pengecekan surat tes antigen negatif juga berlaku kepada masyarakat Yogyakarta yang akan keluar kota, tanpa terkecuali.
“Razia akan dilakukan dengan ketat, jadi semua pengendara seluruhnya harus membawa surat negatif hasil tes antigen,” tegasnya.
Sejumlah perbatasan yang akan dijaga adalah titik masuk Utara yaitu Kecamatan Tempel-Magelang, titik Timur Kecamatan Prambanan-Yogayakarta dan titik Barat Wates-Purworejo.
Bila kedapatan ada yang tidak membawa surat tes antigen, maka Tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY akan mempersiapkan tempat pengetesan di tempat.
Sementara itu, demi menjaga agar tidak terjadi kepadatan di dalam Kota Yogyakarta, Dishub DIY belum dapat memastikan rekayasa jalan yang akan dilakukan.
PLT Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan, terkait rekayasa lalu lintas dan mekanisme pengetatan perbatasan masih dalam pembahasan dengan sejumlah instansi terkait.
“Ini masih kami bahas bersama, mudah-mudah dalam dekat ini sudah keluar keputusannya,” kata dia.
Kirim Komentar