Gudeg.net - Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat kembali membuka pendaftaran calon prajurit (bregada) baru. Dalam rilis yang diterima Gudeg.net pendaftaran tersebut dibuka mulai hari Minggu, 21 Agustus 2022 hingga Rabu, 21 September 2022.
“Pendaftaran calon prajurit baru ini tujuannya tentu saja untuk memenuhi kebutuhan Abdi Dalem Prajurit yang bertugas di berbagai upacara keraton. Sesuai dengan perkembangan jaman, sistem perekrutan ini kami lakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel melalui proses seleksi administratif dan seleksi keterampilan,” jelas KPH Notonegoro selaku Penghageng Kawedanan Keprajuritan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Mengingat kesenian keprajuritan dalam bentuk bregada sudah berkembang di berbagai daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Yogyakarta akan mengutamakan para pendaftar yang sudah memiliki pengalaman sebagai anggota bregada rakyat di daerahnya masing-masing.
KPH Notonegoro menekankan syarat utama dari calon prajurit yang diperkenankan mendaftar adalah bersedia mengabdikan diri pada Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, memiliki semangat dalam nguri-uri atau melestarikan kebudayaan khususnya seni keprajuritan, dan diutamakan untuk orang-orang yang telah tergabung dalam Bregada Rakyat, dibuktikan dengan adanya surat rekomendasi dari pengurus bregada setempat.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjalin hubungan antara keraton sebagai sumber awal kesenian ini dengan bregada-bregada rakyat yang sekarang berkembang di masyakarat. Harapannya, dengan terjalalinnya hubungan ini, kesenian keprajuritan ini dapat semakin berkembang meski juga tetap harus terjaga pakem atau tata aturan bakunya,” imbuh KPH Notonegoro.
Adapun untuk syarat administrasinya, para pendaftar seleksi diwajibkan untuk membuat surat pengajuan diri menjadi prajurit, ditujukan kepada Penghageng Kawedanan Keprajuritan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Bersama surat tersebut dilampirkan juga berkas pendukung: 1). Surat rekomendasi dari pengurus bregada rakyat; 2). SKCK terbaru (asli dan fotokopi); 3). Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (minimal SMP/sederajat); 4). Fotokopi KTP; 5). Fotokopi Kartu Keluarga/C-1; 6). Surat keterangan sehat terbaru dari dokter ataupun puskesmas; 7). Melampirkan nomor telepon yang dapat dihubungi; 8). Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, 3x4 sebanyak 4 lembar, dan 2x3 sebanyak 4 lembar.
Selain syarat administrasi, terdapat beberapa hal yang juga diperhatikan untuk calon pendaftar yaitu mengenai batas usia calon prajurit dari 22 - 40 tahun; tinggi badan minimal 165 cm dengan berat badan proporsional; dan sehat secara jasmani maupun rohani, tidak cacat fisik maupun mental.
Seluruh berkas pendaftaran dapat dikirimkan melalui email keprajuritankratonjogja@gmail.com atau WhatsApp di nomor 089618557665 (Nyi MB. Bondansari).
Proses rekrutmen akan melalui beberapa tahapan seleksi diantaranya seleksi administrasi, seleksi fisik, dan tahap seleksi akhir. Seluruh informasi dalam tahapan seleksi ini nantinya akan diinformasikan kembali kepada calon prajurit yang telah mendaftar melalui kontak yang sudah dicantumkan. Informasi lengkapnya mengenai pendaftaran calon prajurit Keraton Yogyakarta ini juga bisa diakses di media sosial dan website resmi Kraton Jogja.
Selain itu, berkas juga dapat diserahkan langsung ke Tepas Keprajuritan yang berlokasi di Pracimosono, Keraton Yogyakarta, setiap hari hari (kecuali hari Senin) pukul 10.00-12.00 WIB.
“Harapannya dari proses rekrutmen ini kami bisa menemukan orang-orang yang memang sesuai dengan kebutuhan kami namun juga tulus ikhlas mengabdikan diri untuk nguri-uri kabudayan khususnya seni keprajuritan. Tugas utama dari prajurit keraton selama ini kan menjadi bagian dari upacara-upacara adat di keraton seperti Garebeg, dan sebagainya, kemudian melestarikan dan mengembangkan olah keprajuritan tradisi seperti ungel-ungelan dan baris berbaris yang selama ini sudah berlangsung. Nah ke depannya dengan adanya prajurit baru ini, kami bisa juga memperluas ragam olah keprajuritan tradisi yang akan dilestarikan dan dikembangkan seperti jemparingan, paseran, bandril, dan sebagainya.” pungkas KPH Notonegoro.
Kirim Komentar