Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan keringanan pajak bagi sebanyak 531 bangunan bersejarah yang ada di Kota Yogyakarta. Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Yogyakarta terlebih dahulu akan melakukan inventarisasi mengenai tingkat keaslian bangunan yang terdaftar.
"Sebanyak 531 bangunan heritage akan diusulkan akan mendapatkan keringan pajak," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Yogyakarta, Hadi Mochtar di Balaikota, Jumat (27/03).
Mengenai besaran keringan pajak, Hadi mengatakan akan melihat terlebih dahulu seberapa tingkat kesejarahannya serta apakah bangunan tersebut telah dipugar atau direnovasi dari bentuk aslinya.
"Kita akan lihat dahulu tingkat kesejarahannya. Besarnya keringanan pajak tergantung hal tersebut," ujarnya.
Ratusan bangunan bersejarah di Kota Yogyakarta meliputi sejumlah tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, dan sejumlah bangunan yang telah beralih fungsi menjadi kantor dan tempat berdagang di sejumlah daerah seperti Kotabaru, Sagan, dll.
Sementara itu bantuan yang akan diberikan kepada pemilik bangunan bersejarah tersebut berasal dari APBD Kota Yogyakarta tahun 2008.
"Sebanyak 531 bangunan heritage akan diusulkan akan mendapatkan keringan pajak," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Yogyakarta, Hadi Mochtar di Balaikota, Jumat (27/03).
Mengenai besaran keringan pajak, Hadi mengatakan akan melihat terlebih dahulu seberapa tingkat kesejarahannya serta apakah bangunan tersebut telah dipugar atau direnovasi dari bentuk aslinya.
"Kita akan lihat dahulu tingkat kesejarahannya. Besarnya keringanan pajak tergantung hal tersebut," ujarnya.
Ratusan bangunan bersejarah di Kota Yogyakarta meliputi sejumlah tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, dan sejumlah bangunan yang telah beralih fungsi menjadi kantor dan tempat berdagang di sejumlah daerah seperti Kotabaru, Sagan, dll.
Sementara itu bantuan yang akan diberikan kepada pemilik bangunan bersejarah tersebut berasal dari APBD Kota Yogyakarta tahun 2008.
Kirim Komentar