Kota Yogyakarta adalah satu dari sekitar seratus kota bersejarah di dunia yang tergabung dalam Liga Kota Bersejarah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada landasan hukum yang mengatur tentang perlindungan dan pelestarian bangunan heritage yang ada.
"Saat ini ditengarai ada sekitar 500 bangunan cagar budaya yang ada di Kota Yogyakarta. Jangan sampai ada kejadian seperti di Kotagede. Banyak bangunan heritage yang pindah tempat," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, M Sudibyo di Balaikota, Selasa (21/04).
Inventarisasi terhadap bangunan bersejarah tersebut dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta bekerjasama dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakalaan (BP3), akademisi, dan Jogja Heritage Society (JHS).
"Kriteria yang dipakai untuk menentukan bangunan heritage adalah nilai sejarah, usianya di atas 50 tahun, dan mampu mewakili pada jamannya," ujarnya.
Menurut Sudibyo, belum adanya payung hukum yang resmi membuat Pemkot kesulitan melakukan pembinaan dan pelestarian terhadap keberadaan bangunan heritage atau bangunan bersejarah atau bangunan cagar budaya yang saat ini masih berdiri di Kota Yogyakarta.
"Sebagai contoh bangunan Art Deco yang kini masih ada di Jogja selatan seperti di Jalan parangtritis, Purwodiningratan, Tirtodipuran, prawirotaman, dan daerah Jokteng. Saat ini masih ada beberapa yang utuh, tapi ada juga yang telah dipugar," katanya.
Sebagai usaha untuk melesarikan bangunan bersejarah, Pemkot Yogyakarta harus menciptakan sebuah peraturan yang mengikat baik kepada pengelola bangunan heritage maupun kepada bangunannya terkait keberadaannya agar tetap terjaga.
"Semoga dengan Kampanye Sadar Budaya besok bisa menghasilkan regulasi bagi bangunan cagar budaya. Selain itu, masyarakat juga diminta partisipasinya agar melestarikan bangunan cagar budaya yang ada," tegasnya.
Rencananya, Rabu besok (22/04), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta akan menggelar Kampanye Sadhar Budaya yang digelar dalam bentuk diskusi dan pembagian stiker sadar budaya di Benteng Vredeburg. Kegiatan tersebut rencananya akan diikuti oleh Ketua Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta Achmad Charris Zubair, Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Heritage Propinsi DIY yuwono Sri Suwito, dan pengamat budaya Indra Tranggono, serta semua pihak yang berkepentingan dalam hal bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta.
"Saat ini ditengarai ada sekitar 500 bangunan cagar budaya yang ada di Kota Yogyakarta. Jangan sampai ada kejadian seperti di Kotagede. Banyak bangunan heritage yang pindah tempat," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, M Sudibyo di Balaikota, Selasa (21/04).
Inventarisasi terhadap bangunan bersejarah tersebut dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta bekerjasama dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakalaan (BP3), akademisi, dan Jogja Heritage Society (JHS).
"Kriteria yang dipakai untuk menentukan bangunan heritage adalah nilai sejarah, usianya di atas 50 tahun, dan mampu mewakili pada jamannya," ujarnya.
Menurut Sudibyo, belum adanya payung hukum yang resmi membuat Pemkot kesulitan melakukan pembinaan dan pelestarian terhadap keberadaan bangunan heritage atau bangunan bersejarah atau bangunan cagar budaya yang saat ini masih berdiri di Kota Yogyakarta.
"Sebagai contoh bangunan Art Deco yang kini masih ada di Jogja selatan seperti di Jalan parangtritis, Purwodiningratan, Tirtodipuran, prawirotaman, dan daerah Jokteng. Saat ini masih ada beberapa yang utuh, tapi ada juga yang telah dipugar," katanya.
Sebagai usaha untuk melesarikan bangunan bersejarah, Pemkot Yogyakarta harus menciptakan sebuah peraturan yang mengikat baik kepada pengelola bangunan heritage maupun kepada bangunannya terkait keberadaannya agar tetap terjaga.
"Semoga dengan Kampanye Sadar Budaya besok bisa menghasilkan regulasi bagi bangunan cagar budaya. Selain itu, masyarakat juga diminta partisipasinya agar melestarikan bangunan cagar budaya yang ada," tegasnya.
Rencananya, Rabu besok (22/04), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta akan menggelar Kampanye Sadhar Budaya yang digelar dalam bentuk diskusi dan pembagian stiker sadar budaya di Benteng Vredeburg. Kegiatan tersebut rencananya akan diikuti oleh Ketua Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta Achmad Charris Zubair, Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Heritage Propinsi DIY yuwono Sri Suwito, dan pengamat budaya Indra Tranggono, serta semua pihak yang berkepentingan dalam hal bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta.
Kirim Komentar