Kota Yogyakarta yang sarat dengan warisan budaya baik tangible dan intangible, ternyata belum mampu melestarikan dan mengkembangkannya secara optimal. Padahal, jika dikembangkan sebagai aset wisata budaya, masyarakat akan dapat menikmati manfaatnya.
Pada umumnya, pengelola dan pemilik situs atau bangunan cagar budaya bertindak pasif dan cenderung bersikap acuh tak acuh terkait dengan bangunan heritage yang dimilikinya.
"Pemilik bangunan heritage harus tahu apa yang dimilikinya adalah warisan budaya yang penting. Bukanya malah taken for granted aja," kata Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Heritage Propinsi DIY Yuwono Sri Suwito dalam forum "Sadhar Budaya" di Benteng Vredeburg Yogyakarta, Rabu (22/04).
Yuwono menegaskan, Undang-undang No. 5 tahun 1992 tentang cagar budaya mengatur bangunan yang bernilai budaya harus dilindungi sebagai upaya pelestarian cagar budaya sekaligus untuk kepentingan masyarakat sebagai fungsi sekundernya.
"Saat ini telah banyak bangunan heritage di Yogyakarta yang telah berubah bentuk dan funginya dengan alasan ekonomis. Rumah Cina di Jl. Ahmad Yani berubah menjadi supermarket. Tapi ada beberapa yang masih asli seperti Apotek Kimia Farma di Malioboro," ungkapnya.
Menurut Yuwono, Kota Yogyakarta harus melakukan inventarisasi bagi seluruh bangunan yang ditengarai sebagai bangunan cagar budaya dengan sebuah perencanaan terpadu.
"Bagi pemilih bangunan haritage harus diberikan penghargaan dan keringanan pajak," katanya sambil menambahkan bahwa kegiatan kampanya sadhar budaya harus lebih digelar khususnya bagi masyarakat.
Sementara itu Wakil Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menegaskan pentingnya bangunan cagar budaya yang ada di Kota Yogyakarta terkait dengan misi Kota Yogyakarta, pariwisata berbasis budaya.
"Warisan budaya yang menghasilkan sejumlah bangunan cagar budaya dapat dimanfaatkan bagi pengambangan sektor ekonomi dengan kegiatan pariwisata. " katanya sambil menegaskan bahwa Kota Yogyakarta membutuhkan perda khusus yang mengatur cagar budaya.
Meski belum melalui inventarisasi resmi, saat ini ditengarai ada sekitar 500 bangunan cagar budaya yang ada di Kota Yogyakarta. Identifikasi dari Pemkot sangat diharapkan untuk mencegah berubahnya fungsi atau bahkan rusaknya bangunan yang seharunya menjadi kebanggaan tersebut.
Pada umumnya, pengelola dan pemilik situs atau bangunan cagar budaya bertindak pasif dan cenderung bersikap acuh tak acuh terkait dengan bangunan heritage yang dimilikinya.
"Pemilik bangunan heritage harus tahu apa yang dimilikinya adalah warisan budaya yang penting. Bukanya malah taken for granted aja," kata Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Heritage Propinsi DIY Yuwono Sri Suwito dalam forum "Sadhar Budaya" di Benteng Vredeburg Yogyakarta, Rabu (22/04).
Yuwono menegaskan, Undang-undang No. 5 tahun 1992 tentang cagar budaya mengatur bangunan yang bernilai budaya harus dilindungi sebagai upaya pelestarian cagar budaya sekaligus untuk kepentingan masyarakat sebagai fungsi sekundernya.
"Saat ini telah banyak bangunan heritage di Yogyakarta yang telah berubah bentuk dan funginya dengan alasan ekonomis. Rumah Cina di Jl. Ahmad Yani berubah menjadi supermarket. Tapi ada beberapa yang masih asli seperti Apotek Kimia Farma di Malioboro," ungkapnya.
Menurut Yuwono, Kota Yogyakarta harus melakukan inventarisasi bagi seluruh bangunan yang ditengarai sebagai bangunan cagar budaya dengan sebuah perencanaan terpadu.
"Bagi pemilih bangunan haritage harus diberikan penghargaan dan keringanan pajak," katanya sambil menambahkan bahwa kegiatan kampanya sadhar budaya harus lebih digelar khususnya bagi masyarakat.
Sementara itu Wakil Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menegaskan pentingnya bangunan cagar budaya yang ada di Kota Yogyakarta terkait dengan misi Kota Yogyakarta, pariwisata berbasis budaya.
"Warisan budaya yang menghasilkan sejumlah bangunan cagar budaya dapat dimanfaatkan bagi pengambangan sektor ekonomi dengan kegiatan pariwisata. " katanya sambil menegaskan bahwa Kota Yogyakarta membutuhkan perda khusus yang mengatur cagar budaya.
Meski belum melalui inventarisasi resmi, saat ini ditengarai ada sekitar 500 bangunan cagar budaya yang ada di Kota Yogyakarta. Identifikasi dari Pemkot sangat diharapkan untuk mencegah berubahnya fungsi atau bahkan rusaknya bangunan yang seharunya menjadi kebanggaan tersebut.
Kirim Komentar