Tips Hari Ini

Tips Mencicil Zakat

Oleh : albertus indratno / Senin, 00 0000 00:00

Ada sebagian orang yang merasa berat langsung membayarkan zakatnya, ketika diketahui harta benda yang dihitung telah mencapai nisab dan terkena kewajiban zakat dan jumlah yang harus dikeluarkan cukup besar. Hal ini bisa terjadi karena lupa dengan kewajiban membayar zakat, sehingga telah lampau, atau bisa juga dikarenakan besarnya harta yang ia miliki.

Misalnya ada seseorang memiliki tabungan 200 juta, jika dihitung zakat 2,5% yang wajib ia keluarkan adalah 5 juta. Untuk mengurangi bebannya dalam membayarkan zakat tersebut dapat dilakukan dengan menyicilnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan.

Caranya bisa ditempuh adalah dengan menyicilnya setiap bulan. 5 juta dibagi 12 bulan, setiap bulannya dapat membayar zakat 417 ribu atau bisa sekaligus dibulatkan misal menjadi 450 ribu. Ketika tiba akhir tahun, dihitung kembali apakah sudah sampai dengan kewajiban zakat?

Jika cicilan yang dibayarkan tiap bulan ternyata melebihi nilai wajib zakat ( melebihi 5 juta ) maka kelebihan itu tak dapat diambil, melainkan dinilai sebagai sedekah. Namun, jika ternyata cicilan yang dibayarkan kurang dari nilai wajib zakat (kurang dari 5 juta) maka di akhir tahun ia harus melengkapi pembayaran sesuai dengan nilai yang wajib dibayarkan.

Wallahualam.

Tips hari ini dipersembahkan Dompet Dhuafa Jogja

 

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini