Bisa jadi menghitung zakat mal menjadi persoalan tersendiri bagi umat Muslim. Alih-alih ingin berderma, justru mengalami kebingungan. Tenang saja, rekan-rekan dari Dompet Dhuafa Jogja siap membantu. Lewat panduan singkat dan sederhana ini, Anda dijamin langsung bisa menghitung sendiri besarnya Zakat Mal yang harus dibayarkan.
Seperti yang disabdakan, bahwa Allah SWT mewajibkan kita mengeluarkan zakat mal (zakat harta) apabila syarat wajibnya telah terpenuhi. Zakat mal sendiri terdiri atas berbagai macam ketentuan yang berbeda-beda. Lalu, apa saja yang dianggap sebagai zakat mal? Ada beberapa hal seperti emas, perak dan sejenisnya. Lalu ada zakat pertanian, peternakan, perkebunan, perniagaan, pertambangan serta profesi.
Sedangkan zakat mal sendiri, identik dengan harta berupa tabungan, uang, perdagangan, emas serta perak. Untuk nisabnya, zakat emas, uang, perak serta perdagangan senilai emas murni dengan berat 85 gram. Untuk nilai zakatnya sebesar 2,5 %.
Begini contohnya. Bapak Amat memiliki uang atau emas senilai Rp. 100 juta. Pertanyaannya, apakah nilai itu sudah mencapai nisab? Lalu, bagaimana menghitung zakat yang harus dibayarkan?
Ya! Uang atau emas pak Amat sudah mencapai nisab. Ini karena nilainya sudah lebih besar atau sama dengan emas murni 85 gram. Sedangkan zakat yang harus dibayarkan ialah Rp. 2.500.000. Angka itu diperoleh dari 2,5 % x Rp. 100.000.000 (harta yang dimiliki).
Nah, lalu bagaimana jika pak Amat ternyata juga punya sawah dan ingin berzakat? Bisa, asal panennya sudah mencapai 653 kg beras.
Apapun bentuknya, yang perlu diperhatikan saat berderma adalah jumlah uang dimiliki, emas, perak, tabungan, surat berharga, piutang atau aset yang diperdagangkan. Jika sudah memenuhi syarat, maka ada zakat yang wajib ditunaikan.
Wallahualam
Tips ini dipersembahkan Dompet Dhuafa Jogja
Kirim Komentar